Fenomen Mudik Awal Harus Diantisipasi dengan Langkah Bijak dan Tepat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, menetapkan larangan mudik dan larangan beroperasi untuk sementara sejumlah moda transportasi darat, laut dan udara mulai 6 - 17 Mei 2021.